Tok! Pelarangan Ekspor CPO dan Migor Mulai Berlaku Hari Ini, Mendag: Masyarakat Prioritas Utama
"Saya tegaskan eksportir yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini," tegas Mendag Lutfi.
Ia juga mengatakan, "Bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan Pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor."
Baca Juga: Pada Cuap-cuap Kritik Larangan Ekspor Minyak Goreng, Begini Loh Maksud Presiden Jokowi
Kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
"Sekali lagi saya sampaikan, kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah," ujarnya.
Baca Juga: Larangan Ekspor Seharusnya Dongkrak Harga TBS Petani Kelapa Sawit, Ini Kata Pengamat
Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan.
"Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong-royong bekerjasama demi seluruh rakyat Indonesia," tutup Mendag Lutfi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas