Asep memperkirakan, Edhy Prabowo bisa mendapat remisi pada Agustus nanti. Tapi berapa jumlahnya, dia mengaku belum tahu berapa lama potongan hukumannya.
"Wah belum kita hitung ya, kan udah pasti ini kan kalau di remisi umum kemungkinannya dapat ya. Belum kita hitung ya. Masih jauh Agustus. Ini masih Mei," ungkap Asep.
Azis divonis pidana penjara selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS (setara Rp 520 juta).
Suap diberikan agar Robin dan Maskur tidak menaikkan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 ke tahap penyidikan.
Selain pidana badan, Azis juga dikenakan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun. Hukuman tambahan itu dihitung ketika Azis selesai menjalani pidana pokok.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: