Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadaan Gorden untuk Rumah Dinas DPR Diminta Transparan oleh KPK

Pengadaan Gorden untuk Rumah Dinas DPR Diminta Transparan oleh KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tanggapan terkait proses pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lembaga antirasuah sudah mengimbau agar tahapan pengadaan tersebut transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Terungkap! Ini Penjelasan Sekjen DPR Terkait Proses Tender Gorden Dimenangkan Penawar Tertinggi

Ali menegaskan hal tersebut merupakan upaya agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkan momen melakukan tindak pidana korupsi.

"Untuk mencegah pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Senin (9/5).

Ali juga mengatakan proses pengadaan barang dan jasa untuk rumah dinas anggota DPR harus mengacu pada hukum.

Dirinya juga mengingatkan agar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"KPK meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan gorden memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur," ucapnya.

Pasalnya, kata Ali, pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi.

"Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN atau APBD," kata dia.

Baca Juga: Formappi Menilai Tender Gorden Rumdin DPR Mencurigakan Karena Bergerak di IT

Selain itu, Ali juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan keuangan Negara.

"Masyarakat bisa melaporkan kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid," ujar Ali Fikri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: