Terungkap! Ini Penjelasan Sekjen DPR Terkait Proses Tender Gorden Dimenangkan Penawar Tertinggi
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar buka suara perihal proses tender pengadaan gorden, vitrase dan blind untuk rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan. Indra menjelaskan mengapa sampai proses tender itu dimenangkan oleh penawar harga tertinggi seharga Rp43,5 miliar.
Berdasarkan kronologi, tender pekerjaan gorden dan blind DPR Tahun Anggaran 2022 dimulai pada tanggal 8 Maret 2022 dengan nilai HPS Rp45.767.446.332.84.
Baca Juga: Formappi Menilai Tender Gorden Rumdin DPR Mencurigakan Karena Bergerak di IT
Indra mengatakan pada tahap awal ada sebanyak 49 perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti tender. Pada tahapan penjelasan pekerjaan yang dilaksanakan tanggal 14 Maret 2022 terdapat 16 pertanyaan yang diajukan oleh calon penyedia barang dan jasa.
"Pada tahapan pembukaan penawaran tanggap 21 Maret 2022 dari 49 perusahaan yang mengikuti tender ini, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran," kata Indra dalam keterangannya, Senin (9/5/2022).
Pada prosesnya, lanjut Indra ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran untuk ikut tender pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR. Ketiga perusahaan itu ialah PT. Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp37.794.795.705.00 atau dibawah HPS 10,33 persen; PT. Panderman Jaya dengan harga penawaran Rp42.149.350.236.00 atau dibawah HPS 7,91 persen dan PT. Bertiga Mitra Solusi dengan harga penawaran Rp43.577.559.594.23 atau dibawah HPS 4,78 persen.
Indra menjelaskan pada tahapan evaluasi administrasi, dua surat penawaran memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen lelang yang telah ditetapkan, yakni PT. Sultan Sukses Mandiri dan PT. Bertiga Mitra Solusi. Keduanya dinyatakan lulus sedangkan untuk PT. Panderman Jaya dinyatakan tidak lulus.
"Persyaratan kualifikasi teknis dilakukan kepada perusahaan yang telah lulus dalam evaluasi administrasi untuk dievaluasi," ujar Indra.
Baca Juga: Pemenang Tender Gorden Mewah DPR Kasih Harga Rp43,5 M, PSI: Lho? Kok Malah Ambil Harga Tertinggi?
Indra menjelaskan evaluasi yang dilakukan dalam penelitian teknis adalah faktor-faktor yang disyaratkan dalam dokumen lelang. Ia berujar apabila dalam evaluasi teknis hasil penilaian tidak memenuhi syarat maka penawaran tersebut dinyatakan tidak lulus teknis dan tidak akan dievaluasi lebih lanjut serta dinyatakan gugur.
"Apabila hasil penilaian ternyata memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan lulus teknis dan berhak untuk disertakan dalam evaluasi biaya," kata Indra
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: