"Untuk mengurangi beban APBN tersebut, tarif listrik memang perlu disesuaikan," ungkapnya.
Lanjutnya, penyesuaian struktur tarif listrik itu harus dirombak untuk mencapai keadilan. Penetapan tarif listrik non-subsdi hampir semuanya sama pada semua golongan, baik pelanggan rumah tangga maupun bisnis sebesar Rp1.444,70/kWh.
Baca Juga: Aliri Listrik Daerah Terpencil, PLN Kucurkan Rp3,6 Miliar
Penetapan tarif listrik seharus menganut prinsip tarif progresif pada setiap golongan yang berbeda. Untuk golongan pelanggan 900 VA ditetapkan sebesar Rp1.444,70/kWh, untuk golongan pelanggan di atas 900 VA-2.200 VA dinaikkan 10 persen menjadi sebesar Rp1.589.17.
Sedangkan untuk golongan di atas 2.200 VA-6.600 VA dinaikkan 15 persen menjadi Rp1.827,54. Untuk golongan pelanggan di atas 6.600 VA dinaikkan 20 persen menjadi Rp2.193.05.
Penyesuaian dengan prinsip tarif progresif itu, selain mencapai keadilan bagi pelanggan, juga akan mencapai harga keekonomian sehingga dapat memangkas kompensasi yang memberatkan APBN.
Baca Juga: Bantah Terima Bantuan dari Anies, Sinode Gereja Bethany: Kami Netral, Tak Ikut Politik Praktis!
"Sebagai tariff adjustment, pada saat tarif listrik mencapai di atas harga keekonomian, tarif listrik harus diturunkan," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar