Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Potensi Kebocoran Tinggi, Pengamat Sarankan Mendag Lebih Banyak Libatkan Kapolri

Potensi Kebocoran Tinggi, Pengamat Sarankan Mendag Lebih Banyak Libatkan Kapolri Kredit Foto: Polri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru saja menerbitkan surat telegram yang memerintahkan jajaran Polda untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait dengan minyak goreng curah. 

Surat Telegram Nomor ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022 itu ditujukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng, kelancaran distribusi, juga harga penjualan mulai dari pelaku usaha hingga konsumen akhir. 

Menanggapi hal tersebut Pengamat Sosial Yudi Syamhudi Suyuti mengatakan, langkah Kapolri sudah tepat. Pasalnya, potensi kebocoran minyak goreng curah sangat tinggi pada tingkat distribusi. 

“Kelemahan intervensi kebijakan semacam ini adalah implementasi, banyak kebocoran sehingga sulit mencapai level harga eceran tertinggi,” kata Yudi, Rabu (25/5), melalui keterangan tertulis kepada wartawan. 

Dia menyatakan, pemerintah sudah lama menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Sejumlah program turunan juga sudah dijalankan serta terus disempurnakan, seperti aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dan program MigorRakyat. 

Namun, lanjut Yudi, program tersebut belum efektif dalam mengatur pasokan, distribusi, dan harga bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro dan usaha kecil. 

“Saya juga kurang yakin syarat pembelian dengan KTP bisa jamin tepat sasaran, karena kita tahu KTP tidak terintegrasi dengan data tingkat kesejahteraan seseorang,” ujarnya.

Menurut dia, kelemahan sistem tersebut terletak pada basis data sehingga berpotensi terjadi penyelewengan. 

Selain itu, masyarakat, pelaku usaha, agen dan pengecer banyak yang belum akrab dengan aplikasi sehingga menghambat saluran distribusi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: