Padahal 90 Persen Minyak Mentah Dipasok dari Rusia, Uni Eropa Lebih Pikirkan Konflik Ukraina
Para pemimpin Uni Eropa akhirnya sepakat memberlakukan larangan parsial terhadap minyak Rusia, sebagai bagian dari paket sanksi keenam untuk menghukum Rusia dan Presiden Vladimir Putin, atas invasi ke Ukraina sejak 24 Februari.
Dalam penerapan sanksi ini, negara-negara Uni Eropa dilarang membeli minyak mentah dan produk minyak lainnya dari Rusia, yang dikirim melalui jalur laut. Pengecualian sementara diberlakukan untuk minyak mentah pipa.
Baca Juga: Aset Oligarki Rusia Jadi Incaran Uni Eropa buat Kembalikan Ukraina
"Sanksi ini akan mencakup lebih dari dua pertiga impor minyak dari Rusia. Mereka bakal kewalahan, karena sumber pembiayaan untuk mesin perangnya terpangkas," kata Presiden Dewan Eropa Charles Michel via Twitter, Senin (30/5/2022).
"Ini adalah bentuk tekanan maksimum yang diberikan kepada Rusia, agar mereka segera mengakhiri perang," imbuhnya.
Saat ini, pejabat dan diplomat masih harus menyepakati rincian teknis dan sanksi, yang secara resmi diadopsi oleh 27 negara.
Hongaria, yang akan terus menerima minyak Rusia melalui pipa, telah memblokir embargo selama sebulan terakhir. Demi memastikan pasokan energinya tidak akan terganggu.
Bloomberg menyebut, Budapest menerima jaminan dari para pemimpin Uni Eropa, bahwa mereka akan menerima pasokan pengganti, jika saluran pipa terganggu.
Komisi Eropa disebut telah mengusulkan untuk melarang impor minyak mentah enam bulan. Sedangkan produk minyak olahan, akan dihentikan dalam delapan bulan.
Pengiriman minyak melalui pipa raksasa Druzhba ke wilayah tengah Eropa tengah bisa dicegah, sampai solusi teknis ditemukan untuk memenuhi kebutuhan energi Hongaria dan negara-negara yang terkurung daratan lainnya.
Reaksi di pasar minyak relatif tidak terdengar. Patokan global minyak mentah Brent naik 0,6 persen ke level tertinggi dua bulan di angka 122,43 dolar AS per barel pada pukul 10.36 pagi di Singapura.
Itu terjadi setelah delapan kali kenaikan harian, dengan angka 12 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: