MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengirimkan peringatan ke pemerintah daerah (Pemda) terkait penghapusan honorer.
Seperti diketahui, Tjahjo Kumolo akhirnya menetapkan surat edaran (SE) penghapusan honorer.
Surat edaran itu meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer.
"Jadi, mulai 28 November 2023 hanya dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK," tegas Menteri Tjaho dalam SE tersebut.
Mantan menteri dalam negeri ini mengingatkan Pemda untuk melaksanakan aturan tersebut. Jika tidak, ada konsekuensi yang harus dihadapi para PPK.
Berikut lima ketentuan yang harus dilakukan PPK sesuai isi SE tersebut.
- Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
- Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
- Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
- Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.
- Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa menjadi salah bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat