Langkah strategis diambil pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng. Salah satunya, dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 33 Tahun 2022 Terkait Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Dr Kasan mengatakan program yang disingkat MGCR ini, dilaksanakan dalam rangka menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. Dalam hal ini minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500/kg.
"Tentu, tujuan daripada program ini adalah untuk mengoptimalisasi pendistribusian minyak goreng curah dengan harga sesuai HET, sehingga dapat diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia," kata Hasan dalam diskusi daring bertema "Atur Ulang Tata Kelola Sawit" yang digelar FMB9 ( Forum Merdeka Barat 9) Rabu (8/6/22).
Kasan menyampaikan, agar program ini dapat mencapai tujuan yang diharapkan, pihaknya melibatkan para produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng curah. Selain itu, pihaknya juga melibatkan para produsen minyak itu sendiri, pelaku usaha jasa logistik eceran hingga distributor.
"Lalu ada produsen minyak gorengnya sendiri, plus pelaku usaha jasa logistis dan eceran. Juga distributor. Serta tak lupa pengecer dan eksportir dilibatkan dalam program ini," ungkapnya.
Alasanya, kata Kasan, dalam upaya optimalisasi pendistribusian minyak goreng curah, dikaitkan dengan bagaimana menjaring insentif bagi keberlangsungan kegiatan ekspor dari CPO dan produk turunannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: