Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ungkit Soal HTI dan FPI, Mantan Anggota NII Blak-blakan: Kalau Bicara Khilafah, Bisa Ditindak Hukum

Ungkit Soal HTI dan FPI, Mantan Anggota NII Blak-blakan: Kalau Bicara Khilafah, Bisa Ditindak Hukum Kredit Foto: Jpnn,com

Menurutnya, pembubaran ormas radikal seperti pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bukan jadi solusi efektif untuk melindungi masyarakat dari paham radikal terorisme.

“Selama ini yang ormas radikal yang ditindak hanya organisasinya saja. Sementara orang-orangnya ketika ganti nama mereka bisa melakukan propagandanya kembali dengan nama-nama lain,” tutur Ken.

Baca Juga: Kata Polisi Bendera di Acara Deklarasi Anies Baswedan Bukan Bendera HTI

Mereka, lanjutnya, tidak hanya berlindung di balik hak asasi dan kebebasan berpendapat.

Kelompok ini juga kerap berupaya mengambil simpati masyarakat melalui kedok gerakan sosial. Seperti kerja bakti, donor darah dan berbagai kegiatan yang seolah-olah ingin membantu masyarakat.

“Sehingga masyarakat susah mengidentifikasi dan akhirnya banyak masyarakat yang bersimpati dan bergabung ke sana,” urainya.

Dia setuju Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji aturan terkait sertifikasi penceramah.

Baca Juga: Erick Thohir Bisa Jadi Penentu Kemenangan Pilpres, Pengamat: Elektabilitas Ganjar-Erick Tertinggi

“Sehingga ceramah keagamaan di masyarakat bisa menyejukkan, mempersatukan antarumat beragama agar terhindar dari perpecahan,” pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: