Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri Gelar Diklat, BPSDM: Pencatatan Sipil Wajib untuk Beri Kepastian Hukum Bagi WNI

Mendagri Gelar Diklat, BPSDM: Pencatatan Sipil Wajib untuk Beri Kepastian Hukum Bagi WNI Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pencatatan Sipil dan Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Jumat (10/6/2022) di Hotel Milenium, Jakarta.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan sikap para peserta di lingkungan Pemerintah daerah serta meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan diadakannya diklat tersebut, peserta diharapkan mampu mewujudkan ketertiban administrasi di tingkat nasional.

Baca Juga: Kepala BPSDM Kemendagri: Perlu Pengembangan Kompetensi dan Karier yang Intensif bagi Satpol PP

Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan bahwa pemerintah telah menerapkan tata laksana di bagian pencatatan sipil guna menciptakan kepastian hukum seseorang.

"Pencatatan sipil ini wajib dilakukan setiap warga negara Indonesia, baik akta catatan sipil atas kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian dan pengakuan anak, untuk memudahkan proses pendataan yang berkuatan hukum," kata Sugeng, Jumat (10/6/2022).

Sugeng juga mengatakan, Dinas Dukcapil dalam hal ini memainkan peran untuk mengambil keputusan yang tepat guna mendukung pelayanan administrasi kependudukan. Hal tersebut dilakukan, kata Sugeng, untuk memenuhi hak masyarakat sebagai warga negara yang tertib administrasi.

Baca Juga: BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1

"Apalagi melalui inovasi berbasis daring atau online, pelayanan menjadi semakin dekat dengan masyarakat. Hal ini sejalan dengan arah dan kebijakan prioritas pembangunan nasional untuk mewujudkan sumber daya manusia yang pekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasi ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Sugeng.

Sebagaimana diketahui, UU tentang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil seringkali dianggap pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat  Undang-undang No. 24, Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: