Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPH Migas Sebut MyPertamina Mampu Kawal Kebocoran Penyaluran BBM Subsidi

BPH Migas Sebut MyPertamina Mampu Kawal Kebocoran Penyaluran BBM Subsidi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengendalian Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meyakini bahwa MyPertamina mampu mengantisipasi kebocoran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan sistemnya.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan pemerintah telah mengatur daripada penyaluran BBM Subsidi yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014.

Peraturan yang dibuat untuk menjaga ketersediaan BBM subsidi dan pada pelaksanaanya diharapkan tepat sasaran. Meski begitu Saleh menyebut bahwa BPH Migas masih memiliki kelemahan ketika menyusun peraturan tersebut.

Baca Juga: BPH Migas Sebut BBM Subsidi Akan Habis pada Oktober Jika Tidak Dibatasi 

"Kami ada kelemahan ketika kami menyusun karena kami tidak tahu misalnya orang itu mengisi berapa kali dalam sehari karena kami belum punya instrumen dan tools-nya, kami saat ini hanya menjaga dia tidak boleh mengisi lebih dari 60 liter atau 200 liter untuk mobil besar," ujar Saleh dalam diskusi virtual, Rabu (29/6/2022).

"Sistem MyPertamina itu bisa menjawab hal tersebut, itu akan bisa mengawal bahwa seseorang jika dia telah mengsii hari itu misalnya 60 liter hari itu, maka hari itu tak bisa beli di SPBU lain, sehingga betul-betul lebih terkontrol konsumen kita," ujarnya.

Saleh mengatakan, pihaknya juga menerbitkan surat rekomendasi untuk pembelian JBT solar untuk pertanian, perikanan, usaha mikro, dan layanan umum. 

"Kami melakukan rekomendasi ini agar betul-betul terjadi pengawasan yang kuat, jadi jika kita memiliki nelayan-nelayan kita di berbagai daerah itu jika dia harus mendapatkan rekomendasi sebelum mereka boleh mendapatkan JBT solar," ungkapnya. 

Lanjutnya, saat ini BPH MIgas juga sedang melakukan usulan revisi Perpres, di mana nanti BPH Migas mengatur tentang jenis kendaraan apa saja yang tidak diperkenankan untuk mengisi kendaraanya dengan BBM subsidi.

"Di revisi Perpres itu diatur tentang yang tak boleh itu misalkan mobil mewah, gi mana kriteria mobil mewah itu, itu semua diatur di dalam peraturan yang lebih bawah lagi, yaitu peraturan BPH Migas," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: