Pemprov DKI Jakarta Pimpinan Anies Baswedan Tutup Holywings, Omongan Gembong PDIP 'Nyeruduk' Banget: Pejabat Itu Harus...
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik lemahnya pengawasan Gubernur Anies Baswedan beserta anak buahnya terhadap restoran, bar, hingga diskotek.
Hal ini diutarakan Gembong saat menanggapi pencabutan izin usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta.
"Pejabat itu harus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran. Kalau sampai (pelanggaran) terjadi, berarti pengawasan lemah. Karena pengawasan lemah, terjadi pelanggaran,” ucap Gembong, Rabu (29/6).
Anies mencabut izin Holywings lantaran restoran dan bar tersebut tak memiliki izin usaha bar maupun alkohol untuk minum di tempat.
Gembong merasa heran lantaran izin ini baru dipermasalahkan sekarang, padahal Pemprov dinilai harus terus mengawasi usaha yang sedang berjalan. Terutama terkait izin usaha.
"Pengawasan harus sesuai dengan izin yang diberikan. Antara izin dan kegiatan di lapangan harus sesuai. Ketika ada ketidaksesuaian, di situ peran penindakan,” katanya.
Namun, Pemprov disebut baru melakukan penindakan saat sudah ramai kasus promo alkohol gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.
''Ketika sudah ramai, baru berbuat dan seolah ini dilakukan penindakan karena ada perintah," tuturnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menyebut Pemprov justru mencari alasan untuk mencabut izin Holywings setelah ramai promosi tersebut.
"Sudah ramai, sudah viral, baru pemprov bertindak. Kalau tidak terjadi kegaduhan, mungkin pemprov akan diam saja," tambah Gembong.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan pencabutan tersebut sudah sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan untuk bertindak tegas.
Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta. Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sementara itu, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto