Sebelumnya Densus 88, Kini Kemensos yang Akan Periksa ACT, Pencabutan Izin Sampai Disebut-Sebut
Kementerian Sosial (Kemensos) berencana akan memanggil petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penyelewengan dana umat untuk kepentingan pribadi.
“Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT,” kata Sekjen Kemensos Harry Hikmat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Nggak Main-Main! Densus 88 Kini Bergerak Selidiki Kasus ACT
Ia mengatakan, pemanggilan tersebut untuk menanyakan lebih lanjut terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh bos ACT.
“Kita akan mendengar keterangan dari apa yang telah diberikan media massa. Termasuk menyelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola,” ujarnya.
Menurut anak buah Tri Rismaharini itu, pemeriksaan tersebut berdasarkan Permensos No 8 tahun 2021 huruf B.
Dimana, Irjen Kemensos memiliki kewenangan sepenuhnya untuk memeriksa penyelewengan dana umat yang dilakukan bos ACT.
Harry mengatakan, jika nantinya dalam pemeriksaan itu pihak Kemensos menemukan adanya indikasi penyelewengan dana ACT.
Maka Kemensos akan membekukan atau mencabut izin usaha ACT alias tidak bisa beroperasi lagi sampai kasus-kasus ini benar-benar selesai.
“Ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan,” terangnya.
Nantinya, penyelenggaraan PUB sendiri dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar