Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Pertanyaan Arsul Sani PPP Nggak Main-main, Simak!

PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Pertanyaan Arsul Sani PPP Nggak Main-main, Simak! Kredit Foto: Twotter/Arsul Sani

Namun, evaluasi PT 20 persen bisa dilakukan setelah Indonesia menggelar pemungutan suara Pemilu 2024, yakni 14 Februari pada tahun yang sama. 

Baca Juga: Selamat Bu Megawati dan Mbak Puan Maharani, Rocky Gerung Kasih Jempol untuk Kalian! Alasannya Nggak Main-main, Simak!

"Nanti kan DPR sekarang masih punya waktu sampai dengan kira-kira 30 September berarti berapa bulan itu empat sampai lima  bulan itu berkesempatan untuk mereview kembali UU Pemilu yang terkait dengan ambang batas pencalonan presiden," tukas dia. 

Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu bersama dengan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) mendaftarkan uji materi pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Presidential Threshold (PT). 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: