ACT Bohong Besar! Abu Janda Ungkap Fakta Mengejutkan: Ngaku Potong Donasi 13 Persen, Nyatanya Lebih dari 20 Persen
Organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih saja menjadi perbincangan di masyarakat. Kali ini, pegiat media sosial Abu Janda mengungkap fakta mengejutkan yang datang dari lembaga ini.
Melalui akun instagram miliknya, Abu Janda menyorot besaran komisi yang dipotong oleh ACT dari donasi yang dikumpulkan. Abu Janda menyatakan bahwa ACT bohong besar terkait informasi lembaga tersebut hanya mengambil komisi sebesar 13,5 persen.
Baca Juga: Hina Anies, Polisi Harus Usut Abu Janda, Soal Roy Suryo Aja Gerak, Jangan Inkonsisten dan Subjektif!
"Petinggi ACT sedang diperiksa di Bareskrim Polri. Saya mau share sedikit data-data untuk membantu penyelidikan bapak polisi," ujar Abu Janda yang dikutip pada Minggu (10/7/2022).
"ACT ngaku potong donasi 13 persen dengan dalih dana operasional. Tapi nyatanya, ACT motong sampai lebih dari 20 persen," sambung Abu Janda.
Kemudian Abu Janda pun menunjukkan laporan keuangan ACT dari tahun 2019 dan 2022 yang memperlihatkan ACT mengambil komisi dana donasi lebih dari 20 persen.
"Tahun 2019, ACT menerima donasi sampai Rp373 milliar. Lalu ACT memotong Rp85 milliar dengan dalih dana operasional. Rp85 milliar dari Rp373 milliar kan 22 persen," papar Abu Janda.
"Kemudian tahun 2022, ACT terima donasi sampai Rp396 milliar. Lalu ACT potong Rp105 milliar dengan dalih dana operasional. Rp105 milliar dari Rp396 milliar kan 26 persen," jelas Abu Janda.
Abu Janda juga menyoroti aliran dana yang dikumpulkan ACT juga ada yang disalurkan ke organisasi terorisme.
Baca Juga: Skandal Dana Umat Makin Melebar, Video Pendiri ACT Viral: Gini-gini Ustaz, Hanya Mengambil Hak Saya!
"Lalu PPTAK temukan adanya dana ACT yang mengalir ke jaringan teroris Al-Qaeda. Kita bisa lihat dilaporan keuangan ACT, tertera pos pengeluran pengembangan komunitas. Mungkin komunitas yang dimaksud jaringan teroris tadi," tandas Abu Janda.
Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan lembaganya mengambil 13,5 persen dari dana umat yang berhasil dihimpun untuk operasional. Berdasarkan syariat lembaga zakat mengizinkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persen untuk operasional.
Baca Juga: "Rendah dan Keji", Gak Habis Pikir Gimana ACT Berani Selewengkan Dana Bantuan Korban Lion Air
"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen? Kenapa lebih? ACT bukan lembaga zakat, tapi filantropi umum dari masyarakat, CSR, sedekah umum atau infaq, dan alokasi dana zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Tingginya alokasi dana operasional karena ACT mengalokasi bantuan kemanusiaan ke 47 lebih negara. "Diperlukan dana distribusi bantuan lebih banyak sehingga kami ambil sebagian dari dana non zakat, infaq atau donasi umum," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: