Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT Masuk Penyidikan, Ada Yang Berpeluang Jadi Tersangka Nih
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menyatakan siap menanggung resiko hukum atas kasus dugaan penyelewengan dana yang menjeratnya. Dia menyatakan siap ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapnya, usai menjalani pemeriksaan di Direkrorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal atau Dittipideksus Bareskrim.
Baca Juga: Dihantam Masalah yang Nggak Main-main, Nasib Aksi Cepat Tanggap (ACT) Mulai Dipertanyakan
"Demi Allah ya, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun. Asal semoga ACT sebagai lembaga kemanusiaan yang insyaallah lebih besar manfaatnya untuk masyarkat luas, tetap bisa hadir, eksis, berkembang dengan sebaik-baiknya," kata Ahyudin kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Ketika dicecar wartawan dengan pertanyaan, siap berkorban ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin mengatakan, apa pun itu. "Oh iya (tersangka), apapun dong, apapun. Jika waktu-waktu ke depan begitu ya," ujar dia.
Ahyudin mengungkapkan perkara yang menjeratnya telah ditingkat ke tahap penyidikan dari sebelumnya, proses penyelidikan.
"Alhamdulillah, ini kali ke tiga saya hadir di Bareskrim dan mengikuti dengan baik seluruh rangkain penyelidikan. Yang kebetulan kan per hari ini dinaikan menjadi penyidikan," ungkapnya.
Dugaan Penyelewengan Dana
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.
Kedua Pengurus ACT tersebut diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar