Dugaan Ketua IPW Nggak Main-main Soal Insiden Berdarah di Rumah Ferdy Sambo yang Tewaskan Brigadir J, Simak!
Kejanggalan demi kejanggalan mulai dicium oleh publik terkait tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Mengenai hal ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan ada sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut yang diduga sengaja dihilangkan. Adapun barang bukti yang dimaksud Sugeng, yakni rekaman CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo hingga telepon seluler (ponsel) milik Brigadir J.
"Terkait dugaan adanya campur tangan lain yang mengakibatkan rusaknya sejumlah alat bukti seperti, CCTV di rumah singgah, CCTV pos keamanan, dan hilangnya barang bukti ponsel Brigpol Yosua, kami mendorong agar tim gabungan menerapkan Pasal 233 KUHP," ujar Sugeng dilansir dari JPNN, Senin (18/7).
Sugeng menjelaskan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 233 KUHP tentang penghilangan barang bukti. Menurut dia, dengan menerapkan pasal tersebut, pelaku dapat dipenjara hingga empat tahun.
Pria yang juga seorang advokat ini mengatakan rekaman CCTV di lokasi kejadian dapat dijadikan sumber untuk mengetahui keberadaan orang-orang di tempat kejadian perkara yang kemungkinan tahu atau terlibat dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Kemudian bukti lain yang bisa membuat terang kasus tersebut adalah ponsel milik Brigadir J.
“Ponsel itu yang dapat memberi penjelasan profiling psikologis Brigpol Y sebelum mati ditembak, sehingga dapat membuka motif kasus penembakan itu,” kata Sugeng.
Dia pun meminta penyidik selain fokus mengusut kasus penembakan juga bisa mengusut dugaan perusakan dan menghilangkan barang bukti tersebut.
Dia juga meminta tim khusus tidak ragu menindak pihak-pihak yang membuat cerita bohong dalam kasus ini, sekalipun itu adalah seorang polisi juga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto