Teka-teki Insiden Kediaman Irjen Ferdy Sambo Makin Rumit, Adik Brigadir J Ikut Terseret, Simak!
Teka-teki kematian Brigadir J atau Nofryansah Hutabarat terus memunculkan pertanyaan seiring dengan berlangsungnya proses penyelidikan akan kasus tersebut.
Terkini, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan pengakuan mengejutkan perihal izin autopsi jenazah.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Sudah Dinonaktifkan, Pihak Brigadir J Tak Puas, Minta Jenderal Listyo Lakukan Ini!
Menurut Kamaruddin, aparat kepolisian mengautopsi jenazah Brigadir J tanpa mendapat restu kedua orang tuanya.
"Yang saya tahu tidak dapat. Hanya adiknya dipanggil Karo Provos disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri," kata Kamaruddin saat dihubungi JPNN.com, Selasa (19/7).
Adapun adik Brigadir J diketahui bernama Bripda LL. Hutabarat. Anggota kepolisian itu awalnya bertugas di Mabes Polri, tetapi saat ini dimutasi ke Polda Jambi.
Konon, Bripda LL itu disuruh menandatangani sepucuk surat tanpa melihat jenazah Brigadir J.
"Disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal, tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengeklaim adik Brigadir J mengamini permintaan itu sebagai perintah atasan terhadap bawahan.
"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah, karena yang memerintah ini Brigjen polisi. Memerintah seorang Brigadir polisi," kata Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengeklaim adik Brigadir J tak ikut mendampingi saat proses autopsi berlangsung.
"Dia (adik Brigadir J, red) tidak bisa mendampingi saat autopsi, sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," pungkas Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Walau Tepat, Langkah Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Belum Cukup, Polri Harus Lakukan Ini, Simak!
Brigadir J tewas seusai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jaksel pada Jumat (8/7).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar