Komoditi Syariah, Instrumen Pendobrak Pangsa Pasar Perbankan Syariah

Indonesia, sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia terus menyiapkan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi perkembangan ekonomi syariah dunia. Naiknya jumlah kelas menengah dan semakin tingginya ghirah keislaman masyarakat muslim, menjadi modal utama bagi perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Sebagaimana yang telah terjadi di negara lain, lokomotif dari ekonomi syariah adalah sektor keuangan, khususnya perbankan. Di Indonesia, Bank Syariah lahir setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil, yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 dalam bentuk sebuah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah.
Baca Juga: Apresiasi BNI, Kementan Ajak Sektor Perbankan Perkuat Pertanian Indonesia
Namun, pertumbuhan pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia yang bergerak relatif lambat menjadikan Indonesia sebagai negara mayoritas berpenduduk muslim masih tertinggal dengan negara-negara lain yang telah mengadopsi sistem keuangan syariah di perbankan.
Inovasi produk keuangan merupakan pokok utama dalam pengembangan industri perbankan syariah, tentunya pengembangan harus didukung dengan kompetensi sumber daya manusia yang selain handal tetap berpegang teguh dengan prinsip syariah. Bank-bank syariah harus memiliki produk inovatif yang semakin beragam agar bisa berkembang dengan baik. Inovasi juga harus dilakukan agar produk bank syariah tidak monoton dan dominan dengan akad tertentu di tengah bervariasinya kebutuhan pasar.
“Setelah 11 tahun sejak Fatwa: 82/DSN-MUI/VIII/2011 dikeluarkan, akhirnya perbankan syariah Indonesia dapat memanfaatkan komoditi syariah sebagai inovasi produknya. Kerja sama antara ICDX, dan ICH dengan Bank CIMB Niaga Syariah menandai era baru bagi ekonomi Indonesia di mana Bursa Komoditi untuk pertama kalinya berkolaborasi langsung dengan lembaga perbankan dalam memfasilitasi kebutuhan pasar. Seperti kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi syariah Indonesia bahkan dunia,” tambah Zulfal.
Baca Juga: Terus Soroti Insiden Rumah Ferdy Sambo, Jokowi Beri Perintah Tegas, Jenderal Listyo Harus Dengar!
Sesuai ketentuan Fatwa DSN MUI No 104/DSN/-MUI/X/2016 tentang subrogasi berdasarkan prinsip syariah, pengalihan piutang pembiayaan murabahah dilakukan melalui proses jual beli (ba’i) dengan alat bayar (tsaman) menggunakan barang (sil’ah). Adapun barang yang menjadi alat bayar adalah berupa komoditi yang pengadaannya dilakukan melalui Bursa Komoditi yang ditunjuk BAPPEBTI, Kementerian Perdagangan yaitu ICDX dan settlement transaksinya dilakukan oleh ICH.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar