Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Irjen Napoleon Bonaparte Mewanti-Wanti M Kace: Enggak Perlu Maksakan Diri

Irjen Napoleon Bonaparte Mewanti-Wanti M Kace: Enggak Perlu Maksakan Diri Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kace, Irjen Napoleon Bonaparte, merasa semakin dekat dengan kebenaran atas kasus yang sedang berjalan. Hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, Irjen Napolen merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kace yang terjadi di rutan Rutan Bareskrim Polri.

Napoleon mengaku tak perlu membela diri lantaran sudah banyak saksi yang mencabut berita acara pemeriksaannya (BAP).

Baca Juga: Jokowi Komentari Kasus Brigadir J, Rocky Gerung: Negara Lain Kasus Serupa Selesai di Level Kabupaten

"Menggarisbawahi saja, dari awal persidangan sampai sekarang makin membuktikan lemahnya dakwaan jaksa," ujar Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

Selain itu, hal tersebut juga diduga merupakan bagian dari rekayasa terhadap kasus yang sedang dirinya alami.

Dirinya lantas mengingatkan M Kace untuk tidak memaksakan diri untuk memidanakan Napoleon.

"Sudahlah, enggak perlu maksakan diri untuk mempidanakan saya," tegas Napoleon.

Sebelumnya, Napoleon juga mengaku kesal dengan banyaknya kesakian yang dicabut.

Hal tersebut, menurutnya seperti ada yang ditutup-tutupi dan terkesan seperti direkayasa.

"Rekayasa itu lambat laun akan tercium bau busuknya," terang dia.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional tersebut juga sempat mengatakan rekayasa yang dihadirkan dalam persidangannya hanya abal-abal.

"Kacangan! Itu semakin menurunkan kepercayaan publik kepada proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. Ini sebenarnya ada apa sih?! Yang satu tidak melakukan tapi dijeblos-jebloskan, yang lain mungkin ditutup-tutupi," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: