Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-gara Ini, Polri Kasih Peringatan untuk Kuasa Hukum Brigadir J, Irjen Dedi: Pengacara Sampaikan Soal Hukum Acaranya!

Gara-gara Ini, Polri Kasih Peringatan untuk Kuasa Hukum Brigadir J, Irjen Dedi: Pengacara Sampaikan Soal Hukum Acaranya! Irjen dedi prasetyo | Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus baku tembak sesama anggota kepolisian yang memakan korban jiwa atas nama Brigadir J kini masih terus diselidiki oleh Polri. Sejak terungkap ke media, banyak sekali komentar negatif terutama kepada pihak penyidik, salah satunya dari kuasa hukum korban. Terkait hal ini Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberi peringatan.

Seperti yang diketahui, kuasa hukum Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak menuding adanya luka selain bekas tembakan pada diri kliennya. Luka itu di antaranya terdapat di leher, berupa jeratan tali.

Baca Juga: Soal Insiden Rumah Ferdy Sambo Bukan Hanya Spekulasi, Keluarga Melihat Langsung Luka Brigadir J

Menanggapi pernyataan itu, Dedi menyebut bahwa penyampaian terkait luka dan benda-benda milik Brigadir J yang kini ada di laboratorium forensik (labfor) bukan kompetensi kuasa hukum untuk mengungkap ke publik. Hal tersebut, kata Dedi harus disampaikan oleh para ahli yang memang tahu dan menguasai bidangnya.

"Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu. Itu nanti expert (ahli) yang menjelaskan," kata dia kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Diminta Jangan Sok Tahu Soal Luka di Tubuh Brigadir J, Mabes Polri: Tugas Ahli

Perwira tinggi Polri itu juga menyinggung tentang pemberitaan media yang menyoroti kasus tersebut. Alumnus Akpol 1990 itu mengingatkan awak media agar memilih narasumber yang kredibel dalam mengomentari kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Dedi, kesalahan dalam mengutip narasumber bisa menghambat dan memperkeruh proses penyidikan perkara tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: