Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peringati Hari Dunia Anti Perdagangan Orang, KemenPPPA: Terdapat 678 Korban TPPO di Tahun 2021

Peringati Hari Dunia Anti Perdagangan Orang, KemenPPPA: Terdapat 678 Korban TPPO di Tahun 2021 Kredit Foto: KemenPPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama IOM Indonesia dan Grab Indonesia menggelar Acara Puncak Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang dengan Talkshow Have a Heart "Berani Lawan Perdagangan Orang dengan Teknologi". Hal ini digelar dalam rangka Memperingati Hari Dunia Anti Perdagangan Orang.

Kegiatan ini dimaknai untuk meningkatkan kesadaran dan sosialisasi agar masyarakat dapat mengenali bahaya perdagangan orang di lingkungannya, memahami prosedur migrasi aman, serta menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.

Baca Juga: Kemen-PPPA Imbau Masyarakat Deteksi Dini Penyakit Mata Terkait Diabetes dan Pertambahan Usia

"Kasus perdagangan orang di Indonesia masih cenderung tinggi. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), pada tahun 2021, terdapat 678 korban TPPO. Melihat maraknya kasus perdagangan orang yang terjadi, maka kita perlu untuk lebih waspada mengingat dampak yang ditimbulkan dari perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak," ujar Plh. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Titi Eko Rahayu, saat membuka Acara Talkshow Have a Heart "Berani Lawan Perdagangan Orang dengan Teknologi" dikutip dalam siaran pers, Senin (1/8/2022).

Menyikapi kasus perdagangan orang di Indonesia yang masih cenderung tinggi, Pemerintah telah berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang dengan menerbitkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, juga telah terbit Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), yang dipimpin oleh Ketua I yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ketua II yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Ketua Harian yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Anggota GT PP TPPO Pusat terdiri dari 24 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 6 sub Gugus Tugas.

"Kenaikan tren dan peningkatan jumlah kasus perdagangan orang akibat penggunaan teknologi, juga menjadi perhatian sendiri bagi KemenPPPA selaku Ketua Harian GT PP TPPO. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan perdagangan orang perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan dengan melibatkan banyak pihak mulai dari unsur pemerintah sampai seluruh lapisan masyarakat. Terlebih seiring dengan perkembangan modus perdagangan orang, dibutuhkan pula strategi baru dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang sehingga cara-cara pencegahan dan penanganan yang kita lakukan tidak tertinggal," ujar Titi.

Baca Juga: Kasus Bocah Tasikmalaya Dipaksa Setubuhi Kucing oleh Teman-temannya, Kementerian PPPA Turun Tangan!

Titi juga mengatakan dalam beberapa program yang dilakukan, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu fokus KemenPPPA untuk melakukan pencegahan perdagangan orang, misalnya membuat video sosialisasi bahaya perdagangan orang yang ditayangkan di Commuter Line, diskusi dan lomba terkait perdagangan orang melalui media sosial dengan melibatkan peran aktif anak muda Indonesia, dan peluncuran layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, baik melalui telepon 129 maupun Whatsapp di 08111-129-129.

"Untuk mewujudkan Indonesia bebas perdagangan orang, perlu keterlibatan dan upaya dari semua pihak. Mari kita bergerak bersama dan bergandengan tangan agar semua Warga Negara Indonesia terbebas dari bahaya perdagangan orang," tutup Titi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: