Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diambil Alih Bareskrim Polri, Sejumlah Fakta Ini Telah Terungkap Terkait Kasus Brigadir J, Simak!

Diambil Alih Bareskrim Polri, Sejumlah Fakta Ini Telah Terungkap Terkait Kasus Brigadir J, Simak! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J belum terungkap dan masih terus diupayakan agar terungkap sejelasnya sampai hari ini.

Terkini, kasus tersebut diambil alih Bareskrim Polri sesuai dengan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Publik Tak Perlu Khawatir! Ferdy Sambo Nggak Mungkin Bisa Tekan Wakapolri Kata Lemkapi: Jenderal Bintang Dua Tanpa Jabatan

Namun tak hanya itu saja perkembangan dari kasus yang penuh teka-teki ini. Terdapat sejumlah fakta lain akan hal tersebut. Beberapa diantaranya adalah:

1. Kata Perpisahan kepada Kekasih

Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Brigadir J sempat menyampaikan kata-kata perpisahan kepada kekasihnya, Vera Simanjuntak.

Kamaruddin mengatakan bahwa Brigadir J mengaku tak tenang setelah mendapatkan ancaman pembunuhan.

"Iya benar, almarhum bercerita kepada pacarnya terkait itu (ancaman pembunuhan, red)," ujar Kamaruddin, Jumat (29/7/2022).

Menurut Kamaruddin, Brigadir J yang tak tenang pun sempat mengucapkan kata perpisahan dan memohon ampun.

"Membuat kata-kata perpisahan dengan pacarnya, memohon ampun atas dosa dan perbuatannya kepada pacarnya ini, serta meminta mencari pria lain sebagai penggantinya," ungkap Kamaruddin.

2. Hasil Autopsi Brigadir J boleh Dipublikasikan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hasil ekshumasi (autopsi ulang) Brigadir J boleh diungkap ke publik.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah bahwa hasil autopsi hanya bisa dibuka, jika ada perintah dari hakim pada waktu persidangan.

Baca Juga: Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Pelecehan dan Penodongan Terkait Brigadir J, IPW: Kami Apresiasi Langkah Kapolri

"Yang benar itu, hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tetapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: