Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Posisi Bharada E 'Maju Kena Mundur Kena' Terkait Keterangannya Soal Insiden Rumah Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Refly Harun dan Ahli Pidana!

Posisi Bharada E 'Maju Kena Mundur Kena' Terkait Keterangannya Soal Insiden Rumah Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Refly Harun dan Ahli Pidana! Refly Harun | Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J di insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo terus mendapat perhatian publik. Hampir sebulan kasus berjalan, tetapi sampai sekarang belum ada sama sekali tersangka atau titik terang dari apa yang sebenarnya terjadi.

Satu nama yang menjadi sorotan adalah Bharada E, salah seorang Ajudan Ferdy Sambo yang disebut terlibat duel adu tembak hingga Brigadir J tewas.

Kini sesuai keterangan Komnas HAM, Bharada E mengaku dalam adu tembak tersebut tetap menembak meski Brigadir J sudah tersungkur.

Jika benar pernyataan tersebut mengenai penembakan yang terus dilakukan meski Brigadir J sudah tersungkur, Ahli Pidana Muhammad Taufiq menyebut itu sudah masuk kategori pidana pembunuhan.

“Kalau ada cerita orang sudah tidak berdaya dibunuh, jelas kena melakukan pembunuhan, Itu sudah cukup,” ujar Taufiq saat tampil dan diskusi bersama di Channel YouTube Refly Harun, dikutip Senin (1/8/22).

Baca Juga: Omongan Napoleon Bonaparte Kembali Menggelegar Soal Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo: Yang Berbuat... Ngaku Kau, Aku Abangmu Sudah...

Tak berhenti samapai di situ, diskusi antara Muhammad Taufik dan Refly Harun tersebut juga menyebut jika memang yang diucapkan Bharada E hanyalah bualan semata alias tidak pernah dia lakukan soal melanjutkan penembakan setelah Brigadir J tersungkur, maka Bharada E dapat terkena persoalan lain.

Persoalan tersebut adalah berkaitan dengan Obstruction of Justice atau berusaha menghalangi peroses hukum dengan membuat pernyataan yang membuyarkan kejadian yang sebenarnya.

“Perkara kemudian dia ngarang cerita besok-besok, ya itu dia akan kena Obstruction of justice,” ujar Refly Harun dalam diskusi tersebut.

Menambahkan soal upaya penghalangan proses hukum terkait pengakuan Bharada E, Taufiq memberikan contoh terkait kasus Obstraction of Justice.

Kasus tersebut adalah Friedrich Yunadi, eks kuasa Hukum Setya Novanto yang dianggap melakukan pengahalangan proses hukum terhadap kliennya tersebut terkait perkara korupsi.

“KPK pernah pengacara Friedrich karena menghalangi dimasukan tahanan juga. Kenapa itu begitu cepat, kenapa ini begitu lambat? Itu kan tidak ada kasus pembunuhan, hanya dia menghalangi penyidikan,” tambah Taufiq.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Istri Ferdy Sambo Sebagai Korban dan Punya Peranan Penting dalam Menguak Misteri Tewasnya Brigadir J: Jangan Diganggu!

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dalam acara Kontroversi Metro TV mengungkapkan keterangan dari Bharada E, salah satunya mengenai penembakan yang dilakukan meski Brigadir J sudah tersungkur.

“Kemudian dia (Bharada E) datang lebih dekat kira-kira jarak dua meter, lalu menembak dua kali lagi untuk memastikan orang yang menyerang betul-betul bisa dilumpuhkan," ujar Taufan beberapa waktu lalu, dikutip Senin (1/8/22)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: