Masyarakat Tak Terkejut Bharada E Jadi Tersangka, Kata Usman: Ada Orang yang Menyuruh
Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai penetapan Bharada E dalam kasus baku tembak berujung kematian Brigadir J bukanlah sesuatu yang mengejutkan bagi masyarakat.
Menurutnya, sedari awal Bharada E memang ditempatkan sebagai orang yang menyebabkan kematian Brigadir J.
"Tampaknya kepolisian terlalu berhati-hati sehingga masyarakat hanya mendapat penjelasan satu tersangka yang sedari awal bukan merupakan kejutan," kata Usman dikutip dari YouTube Kompas TV.
Usman mengatakan, apa mungkin seorang pangkat rendah seperti Bharada E berani menembak Brigadir J apalagi Yosua adalah ajudan yang cukup lama. Sementara Bharada E diketahui baru beberapa bulan saja menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo sehingga menurut Usman, tidak mungkin bisa mengambil tindakan penembakan.
Ada Otak Pembunuhan
Baca Juga: Bharada E Tidak Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Kabareskrim, Simak!
Berkaca pada pasal yang dikenakan ke Bharada E yaitu pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 36 KUHP, Usman berpendapat perbuatan pembunuhan itu dilakukan secara kolektif.
"Ada pasal 55 dan 56. Polisi menempatkan perbuatan itu dalam kerangka ada yang menyuruh melakukan, ada yang ikut atau turut serta melakukan dan setidak-tidaknya membantu melakukan," paparnya.
Merujuk pada pasal 55 dan 56 KUHP, Usman mengatakan ada orang lain yang jadi otak pembunuhan Brigadir J.
"Karena polisi menggunakan pasal 55 dan 56. Bukan hanya bicara soal ada pidana, tapi juga orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan," ucapnya.
Bagi Usman Hamid, pembunuhan terhadap Brigadir J tidak sekadar aksi menggunakan senjata dan peluru tapi juga kekerasan lain terhadap Brigadir Yosua.
"Dan jika itu bisa dibuktikan oleh pihak kepolisian maka kita akan lebih mengerti mengapa luka-luka di tubuh korban itu memberi kesan adanya penyiksaan," kata dia.
"Ini akan membutuhkan suatu perkembangan lebih lanjut siapa yang menuruh melakukan dan siapa saja selain Bharada E yang turut serta melakukan itu," lanjutnya.
Dalam banyak kasus pembunuhan, kata Usman Hamid, orang yang menyuruh yang mempunyai motif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: