Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eksportir CPO Untung Besar, Benarkah?

Eksportir CPO Untung Besar, Benarkah? Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meski pemerintah berkali-kali meminta agar harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit dinaikkan, nyatanya, harga TBS sawit tiga bulan belakangan masih jeblok. Karena itu, muncul pertanyaan, apa sesungguhnya yang terjadi hingga pabrik terkesan bertahan dengan harga yang dia tentukan?

Demi menjawab hal itu, elaeis.co berkesempatan ngobrol dengan Tolen Ketaren. Lelaki 51 tahun ini merupakan petani kelapa sawit dan juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sawitku Masa Depanku (SAMADE).

Baca Juga: BPDPKS Promosi Sawit Baik Lewat Seni Ludruk

"Sebelum kita ngobrol jauh, kita musti paham dulu bahwa dalam proses ekspor itu, memakai istilah Franko Pabrik. Artinya, eksportir membeli barang langsung dari pabrik," dia mengingatkan, mengutip elaeis.co, Senin (8/8/2022).

Sebelum minyak sawit diekspor, katakanlah minyak sawit itu adalah Crude Palm Oil (CPO). Biaya yang timbul ada dua. Pertama biaya dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) hingga ke refinery dan biaya di refinery hingga kemudian diekspor. 

Adapun biaya yang muncul dari PKS hingga ke refinery adalah biaya angkut, penyusutan, dan asuransi CPO. Untuk ini, biaya yang musti dikeluarkan adalah Rp300/kilogram CPO. Biaya ini bisa lebih, tergantung pada jarak angkut dari PKS ke refinery.

Setiba di refinery, biaya yang muncul kemudian adalah biaya sewa tanki, jasa surveyor, dan jasa Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Untuk ini butuh pula sekitar Rp200/kilogram CPO. "Kalau biaya pertama ditambahkan dengan biaya kedua, biaya yang timbul sebelum CPO diekspor adalah Rp500 per kilogram CPO," terangnya.

"Pada proses ekspor, mereka yang punya kontrak ekspor akan dapat harga sesuai harga tender. Namun, mereka yang tak punya ikatan kontrak, harga yang didapat cuma bergantung pada harga yang dibikin refinery. Nah, yang enggak kebagian kontrak langsung ini, biasanya hanya dapat harga Rp500-Rp1.000 di bawah tender," Tolen mengurai.

Tolen kemudian mengambil contoh harga tender pada tanggal 5 Agustus 2022 sebesar Rp10.400. "Saat tender, kita memakai Freight On Board (FOB) Malaysia, bukan Cost Insurance Freight (CIF) Rotterdam. Lantaran itu, kita pakai harga FOB Malaysia adalah RM4020/ton CPO," katanya.

Ini berarti, harga per ton CPO adalah 4020xRp3.500= Rp14.070.000. Jika dikonversi ke harga per kilogram menjadi Rp14.070.000:1000= Rp14.070 per kilogram CPO.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: