Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSP Sahkan Pembentukan Gugus Tugas Percepatan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

KSP Sahkan Pembentukan Gugus Tugas Percepatan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kantor Staf Presiden (KSP) mengesahkan pembentukan Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pengesahan ini, ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Kepala Staf Kepresidenan RI No 7/2022 tentang Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pembentukan gugus tugas untuk memperkuat konsolidasi dan sinkronisasi agenda sehingga pengelolaan isu PPRT tidak terjebak pada sektoralisme/ego sektoral. Selain itu, juga untuk mendorong pembahasan RUU PPRT di DPR yang mandek selama hampir dua dekade.

Baca Juga: KSP Lakukan Uji Petik Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

"Sudah waktunya bagi kita untuk menunjukkan keberpihakan dan perhatian agar isu ini dapat segera dikelola dengan baik. Apalagi, ada keterbatasan waktu karena berkejaran dengan isu-isu lain," kata Moeldoko, saat memimpin Rapat Tingkat Menteri pengesahan dan penyusunan kerja gugus tugas percepatan RUU PPRT, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Rapat Tingkat Menteri pengesahan dan penyusunan kerja gugus tugas percepatan RUU PPRT, dihadiri Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menko PMK Muhadjir Effendy, WamenkumHAM
Eddy O.S Hiariej, dan perwakilan dari Kemensos, KemenPPA, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: KSP Dorong Yahukimo Jadi Sentra Pangan Kawasan Papua Pegunungan

Pada kesempatan itu, Moeldoko menyebut bahwa dinamika RUU PPRT kembali meningkat pada beberapa bulan terakhir. Hal itu ditunjukkan dengan semakin gencarnya gerakan masyarakat sipil yang menuntut percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, dan kembali masuknya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

"Ini membuka peluang untuk mendorong Bamus mengagendakan RUU PPRT di sidang paripurna untuk kemudian disahkan menjadi inisiatif DPR," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: