Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skenario Palsu Batal! Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J, Kapolri Blak-blakan Ungkap Hal Ini

Skenario Palsu Batal! Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J, Kapolri Blak-blakan Ungkap Hal Ini Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Omongan Napoleon Bonaparte Kembali Menggelegar Soal Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo: Yang Berbuat... Ngaku Kau, Aku Abangmu Sudah...

Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.

"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: