Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Ampun... 'Dugaan Bisnis Haram-haram dan Unsur Wanita', Omongan Pengacara Keluarga Brigadir J Soal Penyebab Pembunuhan oleh Ferdy Sambo

Ya Ampun... 'Dugaan Bisnis Haram-haram dan Unsur Wanita', Omongan Pengacara Keluarga Brigadir J Soal Penyebab Pembunuhan oleh Ferdy Sambo Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan surat laporan resmi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). Menurut kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir J, kedatangannya tersebut sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu ke Bareskrim Mabes Polri | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Motif atau alasan pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo terus menjadi pertanyaan publik.

Mengenai perkembangan yang ada, Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak buka-bukaan soal bisnis mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, dugaan pemicu pembunuhan terhadap Brigadir J salah satunya berkaitan dengan ini.

"(Mengetahui bisnis gelap) Ya diduga begitu, ya bisnis yang haram-haram," ujar Kamaruddin di Jakarta, saat dikonfirmasi, Rabu (10/8).

Namun, Kamaruddin tidak menjelaskan bisnis apa yang dimaksud.

Dia juga hanya menyebut bisnis ini berkaitan dengan atasan-atasan dari Brigadir J.

Baca Juga: Benny Mamoto Dibully karena “Teriak” Tak Ada Kejanggalan di Kasus Brigadir J, Rocky Gerung Sarankan untuk Refleksi: Mesti Minta Maaf dan…

"Ada dugaan unsur wanita, ada dugaan bisnis haram," ujar Kamaruddin.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J .

Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E alias Richard Eliezer untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Tragedi Ferdy Sambo “Polisi Bunuh Polisi”, Rocky Gerung: Harus Diputuskan Cepat Bahwa Ada Jenderal Terlibat!

Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak. Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan motif penembakan Brigadir J tidak etis bila dibuka secara gamblang ke publik. Sebab, hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: