Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masyarakat Perlu Tahu! Ini Peran Lembaga Kliring dalam Perdagangan Emas Digital

Masyarakat Perlu Tahu! Ini Peran Lembaga Kliring dalam Perdagangan Emas Digital Kredit Foto: KBI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka telah secara resmi berjalan di Indonesia. Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, terdapat Lembaga Kliring yang dalam hal ini dijalankan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia.

Dikutip dari peraturan Bapepbti tersebut, Lembaga Kliring dalam perdagangan emas digital wajib melakukan fungsi DvP (Delivery versus Payment) dengan:

  • Pertama, memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan Emas;
  • Kedua, melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan Emas;
  • Ketiga, meminta kepada Pengelola Tempat Penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan Emas yang disimpan di tempat penyimpanan;
  • Keempat, melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan Peserta Emas Digital, Pelanggan Emas Digital, Perantara Perdagangan Fisik Emas Digital, dan/atau Pedagang Fisik Emas Digital untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi atas kegiatan perdagangan melalui Pasar Fisik.

Baca Juga: Menteri BUMN Dorong 80% Karyawan dari Milenial, Ini Fakta di Kliring Berjangka Indonesia

Dr Yoyok Prasetya, Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara Bandung mengatakan, "Adanya lembaga kliring dalam perdagangan emas digital ini memberikan rasa aman, dalam arti akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat yang bertransaksi di emas digital."

Dalam kegiatannya, jelas Yoyok, KBI sebagai lembaga kliring akan memastikan bahwa semua transaksi telah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Keberadaan lembaga kliring ini juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terkait investasi emas digital.

"Emas digital ini cukup aman karena meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga depository atau penyimpanan," terang Yoyok, mengutip siaran resmi KBI, Kamis (11/8).

Sementaar itu, Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia, mengatakan bahwa KBI akan menjalankan peran sebagai lembaga kliring ini sesuai dengan regulasi yang ada. Dia meminta masyarakat tidak ragu berinvestasi di instrumen ini karena pihaknya memastikan bahwa semua transaksi berjalan sesuai dengan regulasi, dan emas yang diperdagangkan dipastikan ada dan tersimpan di lembaga depository.

"Sebagai Lembaga Kliring, ke depan KBI juga akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait perdagangan emas digital ini. Hal ini tentnya dalam upaya bersama untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang emas digital sehingga masyarakat bisa terlindungi dari investasi emas digital yang tidak legal," tegas Fajar.

Terkait perdagangan emas digital di Bursa Berjangka Jakarta dalam catatan KBI disebutkan, sejak dimulai pada bulan April 2022 hingga akhir Juli 2022, tercatat transaksi penjualan mencapai lebih dari 3,2 juta transaksi, dalam 393.350 gram dengan nilai transaksi lebih dari Rp361,2 miliar. Sementara, dari transaksi pembelian, terjadi lebih dari 2,5 juta transaksi dalam 298,1 Gram dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp272,1 miliar.

Terkait perdagangan di pasar fisik emas digital, sesuai dengan peraturan Bappebti emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen. Selain itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat, serta satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1 kilogram.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: