Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelecehan Seksual Tak Terbukti, Kuasa Hukum Brigadir J Siap Laporkan Balik Istri Ferdy Sambo: Harus Minta Maaf!

Pelecehan Seksual Tak Terbukti, Kuasa Hukum Brigadir J Siap Laporkan Balik Istri Ferdy Sambo: Harus Minta Maaf! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh istri Ferdy Sambo alias Putri Candrawathi telah dihentikan oleh pihak penyidik kepolisian karena tidak ditemukannya unsur pidana. Dengan spekulasi yang sudah menyebar, akhirnya Kuasa Hukum Brigadir J memberi peringatan.

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta kepada Putri untuk segera meminta maaf atas tuduhan dan fitnah pelecehan seksual yang diterima oleh kliennya yang justru merupakan korban pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo.

Jika tidak, Kamaruddin mengancam akan melaporkan PC ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana laporan palsu hingga menyebarkan berita bohong terkait pelecehan seksual yang ditudingkan ke Brigadir J.

Baca Juga: Desak PC Minta Maaf, Kamaruddin: Tak Ada Pelecehan, di Magelang yang Ribut Ferdy Sambo dan Istrinya

"Saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia," kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Kamarudin menyebut dirinya tengah menyiapkan berkas terkait rencana melaporkan PC ke Bareskrim Polri. Salah satunya berkas terkait surat kuasa dari keluarga Brigadir J.

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," katanya.

Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Dihentikan

Sebelumnya tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menghentikan dua laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan yang dituduhkan ke Brigadir J. Kedua laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh PC dan Briptu Martin G ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap alasan penyidik menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya unsur pidana. Hal ini merujuk hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pada Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Catatan Dahlan Iskan Soal Klaim Ferdy Sambo Pelecehan Seksual Terjadi di Magelang: Laporan Belum Ada, Kalau Ada yang Dilaporkan…

"Kedua perkara ini kita hentikan penydikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) malam.

Di sisi lain, Andi menyebut kedua laporan tersebut merupakan bentuk obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang menangani kasus tersebut kekinian juga tengah diperiksa oleh Inspektur Khusus alias Irsus.

"Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," ungkap Andi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: