Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari, Husin Alwi: Bahar Mesti Terima Kasih sama Rezim Ini

Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari, Husin Alwi: Bahar Mesti Terima Kasih sama Rezim Ini Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 16 Agustus 2022.

Dalam putusannya, hakim menilai pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca Juga: Habib Bahar Dituntut 5 Tahun, Musni Umar Doakan: Semoga Hakim Ketua dan Anggota Membebaskannya

Hal yang memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Sementara, hal yang meringankan ialah Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Bahar, Smith Ichwan Tuankotta, menyebut kliennya akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Karena saat ini, menurutnya, Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.

"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: