Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terungkap! Tim Forensik Sebut Dua Luka Fatal yang Diterima Brigadir J pada Insiden 'Polisi Bunuh Polisi' Ferdy Sambo

Terungkap! Tim Forensik Sebut Dua Luka Fatal yang Diterima Brigadir J pada Insiden 'Polisi Bunuh Polisi' Ferdy Sambo Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan

Permintaan ekshumasi itu diajukan pihak keluarga karena ditemukan sejumlah kejanggalan luka di tubuh Brigadir J dan menduga kematian bintara polisi itu karena adanya pembunuhan berencana.

Tim khusus (Timsus) Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Geger "Kakak Asuh" di Belakang Ferdy Sambo, Pengamat: Jika Timsus Bisa Membuktikan Keterlibatan, Perlawanan ke Kapolri Akan Meredup!

Kelima tersangka itu, di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dan dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: