Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sertifikat Halal Gratis Usaha Mikro Kembali Dibuka, Kuota Hanya 300 Ribu

Sertifikat Halal Gratis Usaha Mikro Kembali Dibuka, Kuota Hanya 300 Ribu Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementrian Agama kembali membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi sebanyak 324.834 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pendaftaran sudah dapat dilakukan mulai Rabu (24/8) melalui laman ptsp.halal.go.id

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” Kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan program Sehati ini merupakan tahap kedua setelah tahap pertama pada Juli lalu berhasil menjaring sebanyak 25 ribu UMK untuk mendaftar sertifikasi halal gratis kriteria self declare.

Pembukaan program Sehati tahap kedua ini, kata dia merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ia pun berharap dengan makin banyaknya pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal, akan makin memperkuat rantai ekosistem halal di Indonesia.

Sebelumnya, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi untuk mendukung percepatan sertifikasi halal bagi UMK. “Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi,”tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: