Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat Secara Tidak Hormat Hingga Ajukan Banding, Ternyata Ini Alasannya

Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat Secara Tidak Hormat Hingga Ajukan Banding, Ternyata Ini Alasannya Kredit Foto: Suara.com

Dalam pernyataannya itu, Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa dirinya mengakui segala perbuatan dan menyesalinya. 

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

Pada sidang kode etik Ferdy Sambo, majelis yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri menghadirkan 15 orang saksi. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Ajukan Banding Meski Sudah Dinyatakan Bersalah dalam Sidang Kode Etik

Mereka adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono. Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: