Bikin Geger Satu Indonesia, Komnas HAM Tegaskan Kasus 'Polisi Bunuh Polisi' Ferdy Sambo Bukan Pelanggaran HAM Berat
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Menunggu "Nyanyian Merdu" Istri Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati?
Adapun salah satu hukuman terbedat dari Pasal 340 yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.
Salah satu pihak keluarga Sambo, yakni istrinya, Putri Candrawathi juga diduga terlibat lantaran memberi keterangan yang tidak benar.
“Unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crime. Di situ hanya beberapa orang saja yang melanggar aturan meskipun aparatur negara," ujar Taufan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto