UU RCEP dan IK–CEPA Disahkan DPR, Zulhas Optimis Ekspor Nasional Tahun Ini Akan Melejit
Sementara itu, perjanjian IK–CEPA akan berperan sebagai wadah kerja sama yang strategis dan komprehensif antara Indonesia dan Republik Korea. Melalui perjanjian itu, penguatan ekonomi kedua negara dapat diwujudkan melalui peningkatan perdagangan barang, jasa, dan investasi; perluasan lapangan kerja; peningkatan kemampuan dan kapasitas teknologi nasional; serta pendalaman kerja sama ekonomi kedua negara di berbagai sektor.
Baca Juga: Di Depan DPR, Zulhas: Kemendag Telah Jalankan Berbagai Upaya sebagai Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK
"IK–CEPA yang kami targetkan dapat diimplementasi pada Januari 2023 akan menyediakan kerangka kelembagaan yang komprehensif bagi kerja sama Indonesia dan Korea Selatan yang mencakup berbagai sektor seperti perdagangan barang, jasa, investasi, dan kerja sama ekonomi, termasuk usaha kecil menengah (UKM)," lanjutnya.
Mendag Zulkifli Hasan juga mengatakan, penyelesaian ratifikasi Persetujuan RCEP dan IK–CEPA menunjukkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan hubungan perdagangan dan kerja sama ekonomi di tengah situasi global yang penuh tantangan, terutama pascapandemi Covid-19.
"Dengan disahkannya kedua RUU ini, persetujuan RCEP dan IK–CEPA dapat diimplementasikan. Kami berkeyakinan bahwa perekonomian nasional akan mendapatkan tambahan stimulus dalam proses pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, serta akan ada peningkatan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi utama di kawasan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: