Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Spin Off UUS, PermataBank Harap Regulator Lakukan Hal ini

Soal Spin Off UUS, PermataBank Harap Regulator Lakukan Hal ini Kredit Foto: Siaran Pers/PermataBank
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Permata Tbk (PermataBank) menyatakan siap mengikuti aturan terkait kewajiban Spin Off Unit Usaha Syariah (UUS) sesuai peraturan Undang-undang yang berlaku. Untuk diketahui, UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengamatkan bahwa UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off (memisahkan diri dari induknya) selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU.

Ini artinya UUS wajib terpisah dari induk BUK selambat-lambatnya pada Juli 2023 mendatang. Jika ini tidak dilakukan maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut izin usahanya.

Direktur UUS PermataBank Herwin Bustaman mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap proses persiapan spin off, namun PermataBank berharap kebijakan spin off dapat menjadi pilihan strategis alias bukan kewajiban.

"Karena itu, kami pun tunduk patuh dengan UU yang berlaku dan mempersiapkan spin off tersebut, walaupun kami masih berharap bahwa spin off itu bisa menjadi pilihan strategis saja atau bukan merupakan kewajiban bagi bank yang memiliki UUS," ujar Herwin kepada WE Finance di Jakarta, Rabu (31/8/2022). Baca Juga: Semester I 2022, Laba Bersih PermataBank Melesat 123,7% jadi Rp1,4 Triliun

Menurutnya, kendati regulator telah memberikan banyak stimulus bagi sektor yang terdampak pandemi Covid-19, namun dengan adanya kewajiban spin-off ini, selain BUK harus menyisihkan dana pencadangan untuk portofolio yang terkena imbas Covid-19, BUK pun pada saat yang bersamaan harus menyisihkan modal untuk UUS yang akan dipisahkan.

"Kami tetap berharap ada jalan keluar terkait spin off ini baik itu jika memungkinkan paling tidak diperpanjang batas waktunya atau bahkan spin off itu bisa menjadi pilihan strategis saja bagi BUK yang memiliki UUS," jelasnya.

Selain modal, UUS yang telah bertransformasi menjadi Bank Umum Syariah harus mampu bersaing bukan hanya dengan bank konvensional lainnya namun juga dengan digital bank. Oleh sebab itu, BUS baru akan dihadapkan pada tantangan SDM, risk management, infrastruktur (IT, Operation, Network, Digital Channels dsb) serta yang terpenting adalah customer experience.

"Nasabah konvensional tentunya menginginkan layanan yang seamless sehingga tidak perlu datang ke kantor cabang Syariah untuk membuka rekening atau mendownload aplikasi bank Syariah jika hanya ingin membuka rekening Syariah," tuturnya.

Asal tahu saja, Per Juni 2022, UUS PermataBank membukukan aset menjadi Rp29,83 triliun, naik sebesar 14,8% YoY. Pembiayaan pun tumbuh menjadi Rp 17,45 triliun, naik sebesar 12,5% YoY.  Selain itu, UUS PermataBank juga mengoleksi Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp23,69 triliun, naik sebesar 10,3% YoY. Sementara NPF Gross tercata terus membaik dari 1,95% di bulan Juni 2021 menjadi di level 1.48% di bulan Juni 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: