Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemnaker Bawa Kabar Baik, Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Terima BSU Juga!

Kemnaker Bawa Kabar Baik, Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Terima BSU Juga! Kredit Foto: Kemenaker
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan syarat-syarat dari penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang kali ini Ida tekankan, bagi penerima BSU tidak boleh menerima bantuan sosial dari Pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, BPUM, Kartu Pra Kerja dan sebagainya.

"Pemberian bantuan ini diprioritaskan untuk yang belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah di tahun berjalan," kata Ida dalam Rakor TPID, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Kemnaker Telah Siapkan Langkah Strategis untuk Ciptakan SDM Unggul Pascapandemi

Tak hanya itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri juga tidak masuk dalam kriteria penerima BSU. Pemerintah juga melakukan pemadanan data antara BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, dan lembaga terkait lainnya.

"Sebelum dipadankan datanya ada 16 juta (calon penerima), setelah dipadankan sebesar 1,1 juta telah menerima bantuan sosial pemerintah yang lain, lalu ada 22.000 PNS," ungkap Ida.

Syarat lainnya, Ida mengatakan, penerima BSU wajib telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022. Dari data tersebut kemudian tereliminasi lagi, dan menyisakan calon penerima BSU sebanyak 14,6 juta.

"Program BSU ini tak hanya untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Program ini juga ditujukan bagi pekerja yang memiliki gaji setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)," jelasnya.

Dapat ditarik kesimpulan, meskipun gajinya di atas Rp3,5 juta dan masih setara dengan UMP, pekerja tersebut berhak mendapatkan BSU. Sebagai contoh, pekerja di DKI Jakarta dengan UMP Rp4,7 juta, meski masih di atas Rp3,5 juta pekerja tersebut berhak mendapatkan BSU dari Pemerintah.

Baca Juga: Kemnaker Komitmen Siapkan Tenaga Kerja Kebutuhan Pasar

Sejalan dengan itu, Ida mengungkapkan, alokasi anggaran BSU pekerja terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi hanya Rp8,8 triliun. Angka tersebut lebih rendah dari yang dialokasikan Pemerintah pusat sebesar Rp9,6 triliun. BSU ini nantinya akan diterima Rp600.000 per orang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: