Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyebut program Reforma Agraria melalui legalisasi aset telah mencapai 4.140.028 hektare (ha) tanah dan redistribusi tanah seluas 1.478.496 ha per Agustus 2022.
Hadi mengatakan reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikian, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Hal tersebut dilakukan melalui penataan aset.
“Reforma agraria bukan hanya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Hadi juga menyampaikan bahwa redistribusi tanah dari tanah objek reforma agraria (TORA) dapat terdiri dari eks hak guna usaha (HGU), tanah telantar dan tanah negara lainnya, serta pelepasan kawasan hutan.
Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN membutuhkan kerja sama yang baik dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pasalnya, rakyat miskin di Indonesia 71% hidupnya bergantung pada sumber daya hutan.
“Mereka ingin mendapatkan redistribusi TORA. Reforma Agraria ini akan terus kita laksanakan, kita akan berkoordinasi dengan KLHK,”tambahnya.
Hadi menambahkan, berdasarkan laporan yang ia himpun, wilayah dengan permasalahan pertanahan terbesar antara lain Provinsi Riau, Provinsi Medan, dan Provinsi Jambi.
Baca Juga: Menembus Pasar Global, Merek Lokal Harus Punyai Karakter Sendiri
Ia bertekad untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan dengan sinergi empat pilar, yaitu Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini pemerintah daerah.
"Jaksa Agung sudah komitmen, Kapolri, Mendagri juga mendukung. Sehingga saya mudah untuk melaksanakan," tegas Hadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar