Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putri Candrawathi Masih Belum Ditahan Juga, Pakar Hukum: Kasus Ini Bisa Dijadikan Standar Penanganan Hukum Bagi Perempuan

Putri Candrawathi Masih Belum Ditahan Juga, Pakar Hukum: Kasus Ini Bisa Dijadikan Standar Penanganan Hukum Bagi Perempuan Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. | Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pembunuhan Brigadir J masih belum menemukan titik terang meski para tersangka sudah ditetapkan. Hal ini makin diperparah dengan keputusan Polri yang mengabulkan penangguhan penahanan salah satu tersangka, yaitu Putri Candrawathi (PC).

Menanggapinya, Pakar hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Adyatma Abdullah menilai drama kasus ini masih berseri sebab belum adanya kesimpulan. Ia juga mengomentari soal PC yang masih bebas berkeliaran meski sudah jadi tersangka pembunuhan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Masih Bebas, Deolipa Yumara Surati Kapolri: Ini Merusak Hukum

Menurut Adyatama, penahanan dalam hukum acara di atur dalam KUHAP pasal Pasal 1 butir 21, penahanan atau penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim.

Alasan penahanan, katanya, terbagi 2, yaitu alasan objektif dan subjektif. Alasan subjektif meliputi, tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya.

Sementara alasan objektif, Adyatma menuturkan tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih. atau ada pasal pengecualian. Karena pasal yang disangkakan adalah pasal 340 dan 338 pembunuhan.

Baca Juga: Beda Pandangan LPSK dan Komnas HAM, Refly Harun: Kok Ngotot Rekomendasikan Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi?

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan sampai 20 tahun serta hukuman mati, secara hukum terpenuhi alasan objektif penahan. Namun karena penahan adalah kewenangan penyidik maka berlaku alasan penahanan selanjutnya adalah alasan subjektif," jelasnya.

"Apakah tersangka akan menghilangkan barang bukti , mengulangi perbuatan dan atau melarikan diri. Kalau berdasar atas perfektif hukum, kembali lagi kepada subjektivitas penyidik apakah perlu penahanan dengan memperhatikan berbagai pertimbangan," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: