Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BSU 2022 Siap Disalurkan Pekan Ini, Kemenaker Gandeng Pos Indonesia

BSU 2022 Siap Disalurkan Pekan Ini, Kemenaker Gandeng Pos Indonesia Kredit Foto: Kemenaker
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada pekerja/buruh. Tahun ini, untuk pertama kalinya Kemenaker menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) dalam penyaluran BSU.

"Untuk pertama kali dalam penyaluran BSU, kami bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Kerja sama ini bermaksud mempercepat proses penyaluran. PT Pos sudah berpengalaman menyalurkan bantuan. Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke bank penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Pekerja di Jakarta Dengan Upah Rp4,7 Juta Berhak Dapat BSU

Pada hari ini sekaligus dilakukan serah terima data calon penerima BSU 2022 dan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Penyaluran BSU Tahun 2022 dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia (Persero).

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data 5.099.915 calon penerima BSU kepada Kemenaker. Data tersebut telah diverifikasi dan validasi.

"Pemberian BSU ini sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja/buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Patut dicatat bahwa ini adalah uang yang bersumber dari APBN, bukan dari BPJS Ketenagakerjaan pekerja," kata Menaker Ida.

BSU 2022 akan diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebesar Rp600 ribu. Uang tersebut akan diberikan dalam satu kali pencairan.

Baca Juga: Catat! Syarat Penerima BSU, Wajib Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Adapun syarat pekerja/buruh yang berhak menerima BSU 2022, yaitu merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta atau tidak melebihi upah minum yang ditetapkan. 

"Misalnya, pekerja di DKI Jakarta upah minum Rp4,7 juta. Maka pekerja yang gajinya di bawah angka tersebut tetap mendapatkan BSU," kata Menaker Ida.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: