Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Mantan Hakim Agung Bilang Hukuman Ferdy Sambo Bisa Diringankan, Asal...

Catat! Mantan Hakim Agung Bilang Hukuman Ferdy Sambo Bisa Diringankan, Asal... Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo; Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR; dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.

Baca Juga: Mantan Danjen Kopassus Ungkit Permintaan Jokowi Soal Kasus Ferdy Sambo: Kapolri Enggak Berani, Copot Saja

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: