Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gunakan Akal saat Menerima Konten di Ruang Digital

Gunakan Akal saat Menerima Konten di Ruang Digital Kredit Foto: Unsplash/Sara Kurfeß
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivitas di ruang digital memunculkan tantangan dalam budaya digital. Membuat letak geografis dan budaya masyarakat harus berbaur dan menciptakan aturan etika baru di ruang digital. Pemahaman akan etika digital juga akan memfilter pengguna dari segala konten negatif yang ada di internet. 

"Di ruang digital kita akan berinteraksi, berkomunikasi dan berkolaborasi dengan berbagai perbedaan norma budaya sehingga perlu standar baru etika," kata Dosen Universitas Muhammadiyah Malang, Frida Kusumastuti, saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Cyber Crime Makin Canggih, Waspadai Modus Penipuan Digital!

Apalagi dengan pengguna internet yang bertambah signifikan, survei We Are Social dan HootSuit Februari 2022 melaporkan kini sudah ada 204,7 juta orang pengguna atau sekitar 73,7% dari total populasi Indonesia.

Ruang lingkup etika bermedia digital meliputi menerapkan etika berinternet, termasuk bagaimana menyikapi informasi hoaks, ujaran kebencian, pornografi, perundungan, dan konten negatif lainnya. Lalu mengajak pengguna untuk berpartisipasi dan berkolaborasi di ruang digital, serta secara aman bertransaksi elektronik sesuai peraturan yang berlaku. 

Baca Juga: Tujuh Langkah Awal Menjadi Kreator Konten

Lebih jauh terkait berpikir kritis dalam menerima konten di dunia digital, Frida membahas mengenai etika penjual dan pembeli di online shop. Seperti etika dalam berjualan online shop, hendaknya bersikap ramah ketika menanggapi pertanyaan pembeli, selalu menyapa dengan panggilan sopan, jujur menuliskan deskripsi barang, dan mengemas barang dengan rapi. Namun tak hanya penjual, sebagai pembeli tentu juga harus berkomunikasi dengan sopan. 

Selain itu, dalam menuliskan deskripsi produk pun penjual harus etis dengan menuliskan nama produk, jenis produk, nama dagang maupun mereknya. Bahkan daftar bahan yang digunakan harus jujur, berat, ukuran, dan isi bersih, mencantumkan nama produsen dan importir. Hal ini agar pembeli dapat memahami produk yang akan dibelinya dan tidak terjadi kesalahan di kemudian hari. 

"Aspek legal etik online shop sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, KUHP, hingga UU ITE," tambahnya. 

Merespons perkembangan Teknologi Informasi Komputer (TIK), Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.

Baca Juga: Riset Kata Kunci Memudahkan dalam Membuat Konten untuk Bisnis

Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. 

Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya antara lain Founder - Komisaris Lenere Business Suites, Eko Prasetyo, Kepala Bidang Pelatihan Masyarakat RTIK Blitar, Wahyu Dwi P. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: