Sudah Dipecat Polri, Mahfud MD Beberkan Hukuman Ferdy Sambo: Paling Berat, Seperti Terorisme!
Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah perwira kini juga sudah dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: Sudah Dapatkan Datanya, Hotman Paris Berikan Wejangan, Awas Ferdy Sambo Bisa Bebas Hukuman Mati!
"Semua masyarakat Indonesia memberi apresiasi terhadap Polri, karena bisa masuk ke dalam fakta-fakta pendahuluan tentang terjadinya pembunuhan, bukan tembak-menembak (seperti yang diskenariokan di awal)," imbuhnya.
Menurutnya, Kapolri sangat tegas dalam perkara ini, begitu ditemukan fakta itu dilakukan langkah-langkah hukum dan persangkaan secara cepat.
Baca Juga: Teman atau Lawan, Pengacara Brigadir J Curiga Hacker Bjorka Muncul Demi Tutupi Kasus Ferdy Sambo
"Jadi bukan main main, itu langsung menersangkakan dengan Pasal 340," ungkapnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: