Sudah Dipecat Polri, Mahfud MD Beberkan Hukuman Ferdy Sambo: Paling Berat, Seperti Terorisme!
Sejumlah perwira kini juga sudah dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: Sudah Dapatkan Datanya, Hotman Paris Berikan Wejangan, Awas Ferdy Sambo Bisa Bebas Hukuman Mati!
"Semua masyarakat Indonesia memberi apresiasi terhadap Polri, karena bisa masuk ke dalam fakta-fakta pendahuluan tentang terjadinya pembunuhan, bukan tembak-menembak (seperti yang diskenariokan di awal)," imbuhnya.
Menurutnya, Kapolri sangat tegas dalam perkara ini, begitu ditemukan fakta itu dilakukan langkah-langkah hukum dan persangkaan secara cepat.
Baca Juga: Teman atau Lawan, Pengacara Brigadir J Curiga Hacker Bjorka Muncul Demi Tutupi Kasus Ferdy Sambo
"Jadi bukan main main, itu langsung menersangkakan dengan Pasal 340," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: