Disebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat, Kejagung Diminta Lakukan Penyidikan Lanjutan Terhadap Kasus Ferdy Sambo
Kasus Ferdy Sambo yang lakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sampai sekarang terus jadi sorotan.
Mengenai perkembangan yang ada, Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta melakukan penyidikan lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Alasannya, karena kasus pembunuhan dengan tersangka utama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinilai sebagai kategori pelanggaran HAM berat.
Hal ini berdasar hasil kesimpulan diskusi akademik bertajuk "Extra Judicial Killing: Perlukah Penyidikan Lanjutan?" yang diselenggarakan Universitas Pasundan (Unpas), di Bandung, Jawa Barat, Jum’at, (23/9/2023).
Hadir selaku pembicara dalam diskusi tersebut Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simandjutak, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman Ponto, Wakil Dekan Fakultas Hukum Unpas Dewi Asri Yustia, dan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Baca Juga: Komnas HAM Dituding Lakukan obstruction of justice di Kasus KM 50
Menurut Usman, Komnas HAM dalam kasus ini juga perlu mengoptimalkan wewenangnya dalam penyelidikan pro justitia.
Sehingga, dalam proses pemberkasan perkaranya Kejagung pun sempat mengembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
"Berkas perkara ini sudah bolak-balik dari kejaksaan ke kepolisian. Berkali-kali dinilai tidak lengkap. Ini artinya ada masalah sedari awal penyidikan. Ke depan, saya berharap agar ketika kepolisian memulai penyidikan, bukan sekadar mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), tetapi juga berkomunikasi dan berkordinasi secara intensif," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto