Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Resmikan Reklamasi Pulau G Jadi Permukiman, Gembong PDIP Sinis: Dulu Paling Menentang, Kok Sekarang..?

Anies Resmikan Reklamasi Pulau G Jadi Permukiman, Gembong PDIP Sinis: Dulu Paling Menentang, Kok Sekarang..? Gembong Warsono | Kredit Foto: Instagram/Gembong Warsono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan reklamasi Pulau G menjadi kawasan permukiman menjelang masa jabatannya yang akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang. Menyikapi hal ini, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, sinis.

Gembong menilai kebijakan itu bertentangan dengan slogan Anies Baswedan saat kampanye di Pilkada DKI Jakarta serta awal masa jabatannya yang sangat menentang sistem reklamasi.

Baca Juga: Jadikan Pulau G Hasil Reklamasi Ahok Tempat Pemukiman, Gembong PDIP Sindir Pedas Anies! Makjleb!

Rencana pulau G menjadi kawasan permukiman tertuang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru dikeluarkan.

"Justru pertanyaannya adalah dahulu dia paling menentang soal reklamasi, kan? Kok sekarang di ujung masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi, mengeluarkan semacam legalitas terhadap pelaksanaan reklamasi," ujar Gembong.

Baca Juga: Anies Punya Prestasi dan Legitimasi Buat Jadi Presiden, Rocky Gerung Jujur: Anies Harus Disponsori Rakyat, Itu Saja

Menurut anggota Komisi A DPRD DKI Jakata mengatakan bahwa reklamasi yang dikerjakan era pemerintahan Ahok memang untuk dijadikan kawasan permukiman hingga tempat usaha.

"Artinya bermacam-macam, bisa juga untuk permukiman dan bisa saja campuran seperti perkantoran di situ. Kenapa dilakukan? Ini untuk mengurangi beban daratan yang berat maka perlu digeser," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: