Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berantas Pembalakan Liar dan Perdagangan Kayu Ilegal, Pemerintah Terbitkan Kajian Implementasi FLEGT

Berantas Pembalakan Liar dan Perdagangan Kayu Ilegal, Pemerintah Terbitkan Kajian Implementasi FLEGT Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK, Agus Justianto, menjelaskan bahwa kajian Implementasi FLEGT merupakan tonggak penting untuk mengetahui kebijakan global terkait aspek legalitas produk dan kelestarian hutan dalam perdagangan hasil hutan. Kajian ini juga memberikan gambaran mengenai perkembangan di negara-negara produsen selain Indonesia dalam mengembangkan, menegosiasikan, dan meimplementasi FLEGT-VPA, khususnya dalam kebijakan negara pasar.

"Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai keberterimaan, pengakuan, persepsi dan insentif pasar, khususnya pasar Eropa atas kayu berlisensi FLEGT," ujar Agus pada acara peluncuran hasil kajian tersebut di Hotel Intercontinental Berlin, Jumat (23/9/2022) dikutip dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Berita Baik! KLHK Sebut Lapisan Ozon Bumi Berangsur Pulih

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa kajian tersebut merupakan tindak lanjut dari diskusi tingkat tinggi antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan para Duta Besar Republik Indonesia RI untuk Eropa. Kajian dilaksanakan oleh tim dari Universitas Freiburg Jerman dan Institut Sebijak Universitas Gadjah Mada.

"Kajian diharapkan dapat memberikan informasi tentang bagaimana VPA FLEGT saat ini berfungsi, khususnya di Indonesia dan Eropa, apa saja langkah-langkah kebijakan sisi permintaan baru yang muncul di beberapa pasar utama, dan apa implikasinya bagi negara-negara produsen seperti Indonesia dari kebijakan dan kerangka hukum internasional yang baru dan berkembang ini," katanya.

Selanjutnya, Agus menegaskan harapan Indonesia agar FLEGT VPA dapat diimplementasikan secara konsisten oleh kedua belah pihak di sisi negara produsen maupun negara konsumen. "Negara produsen perlu memberikan pengakuan pasar yang lebih luas atas sistem nasional melalui kemitraan yang menerapkan prinsip-prinsip saling percaya, saling menghormati, dan saling menguntungkan pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.

Usai peluncuran hasil kajian mengenai Implementasi FLEGT dan implikasi dari perubahan kebijakan global terkait legalitas kayu, kelestarian hutan dan deforestasi di Eropa, Amerika dan China ini, KLHK bersama dengan Kedutaan Besar RI di Republik Jerman menyelenggarakan pertemuan guna membahas mengenai hasil kajian serta rekomendasi terkait kebijakan yang perlu diambil ke depan.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: