Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sulit Betul Jadi Mas Anies Baswedan, Orang PDIP Nuduh yang Enggak-enggak: Sedang Ambil Hati Orang Menengah ke Atas!

Sulit Betul Jadi Mas Anies Baswedan, Orang PDIP Nuduh yang Enggak-enggak: Sedang Ambil Hati Orang Menengah ke Atas! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jelang selesai masa jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap dikritisi oleh sejumlah pihak.

Mengenai hal ini, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ida Mahmudah mengkritisi kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang membolehkan warga Jakarta untuk membangun rumah tinggal hingga setinggi empat lantai. Ia menilai kebijakan itu dibuat Anies untuk menarik simpati masyarakat kalangan menengah atas jelang Pemilihan Presiden 2024.

"Kita mesti tahu nih bahwa rumah empat lantai kan pasti untuk menengah ke atas, nggak mungkin menengah ke bawah. Walaupun peruntukkannya boleh, mungkin Pak Anies sedang mengambil hati dari kalangan menengah atas," kata Ida saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).

Padahal kata Ida, kebijakan itu juga memiliki dampak buruk. Dengan bangunan yang tinggi, maka beban tanah akan bertambah dan mempercepat penurunan muka tanah.

Baca Juga: Masa Jabatan Hampir Beres, Mas Anies Baswedan 'Nyambi' Jadi Supir Angkot Nganterin Emak-emak Belanja ke Pasar: Pak Anies Ya?

"Kalau sekarang kita mesti lihat, terutama Jakarta Utara yang memang tanah kita itu setiap tahunnya turun sekian sentimeter. Ini yang menjadi harus dipertimbangkan betul," ucap Ida.

Senada dengan Ida, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono juga menilai Anies tidak boleh serta merta mengizinkan semua warga membangun rumah empat lantai. Perlu ada aturan rinci yang mengatur siapa dan wilayah mana yang bisa didirikan rumah empat lantai.

"Perlu ada penyesuaian. Ketika Anies membuat kebijakan membangun rumah empat lantai di mana saja. Kan mesti begitu. Misalkan daerah cagar, kan enggak boleh. Di cagar budaya ada ketentuan lain," kata Gembong.

Baca Juga: Ngeri! Setelah Berhadapan dengan Opung Luhut dan Bertemu Anaknya Jokowi, Kini Rocky Gerung Nantang Duel Juara MMA: Saya Ikuti...

Diketahui, perizinan mendirikan rumah empat lantai ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Anies

"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies saat sosialisasi Pergub.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: